Zakat Fitrah hukumnya wajib.Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat dengan diiringi perintah zakat.Salah satunya surat al-Baqarah Ayat 43 berikut ini.
Artinya :
Dan Laksanakanlah shalat,tunaikanlah zakat,dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
(Q.S. al-Baqarah : 43)
Rasulullah saw. Memberikan penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar r.a berkata , "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa' ( 2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atau orang merdeka,laki-laki atau perempuan,kecil atau besar dari orang islam,Beliau menyuruh melaksanakan sebelum orang-orang pergi salat(Idul Fitri)" (HR al-Bukhari dan Muslim)