Selasa, 07 Februari 2012

Harta Yang Wajib Dizakati

Diposting oleh Disini Dhila di 06.08
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut :

  • Emas dan Perak
        Emas dan Perak yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haulnya.
        Hal ini dijelaskan dalam AL-Qur’an Surah at-Taubah 34 sebagai berikut :



Artinya :
Dua orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah,maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,(bahwa mereka akan mendapat)azab yang pedih.

  • Harta Perdagangan
        Perintah zakat harta perdagangan dijelaskan dalam hadis sebagai berikut :
        "Bahwa Rasulullah saw. menyuruh kepada kami supaya mengeluarkan zakat atas barang-barang yang diperjualbelikan"    (H.R Abu Dawud dari Samurah bin Junbad)
  • Hasil Perkebunan atau pertanian
 Perintah menunaikan zakat hasil perkebunan atau pertanian termaktub dalam  Al –Qur’an Surah  Al-An’am ayat 141 sebagai berikut .

  

 Artinya :
..dan berikanlah hak nya (zakatnya)  pada waktu memetik hasilnya,tapi janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
 (Q.S al-An’am :141)
  •  Binatang Ternak
 Binatang yang wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan haulnya.Binatang yang dimaksudkan adalah   unta,sapi,kerbau,dan kambing atau domba.Hasil usaha yang lain juga wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haulnya.Misalnya,ternak unggas,tambak udang,dan perikanan lainnya
  •  Rikaz 
Harta Rikaz atau barang temuan termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya,akan tetapi tidak diwajikan mencapai nisab dan haulnya.Rasullulah saw menjelaskan tentang rikaz sebagai berikut :
Rasulullah bersabda ,"Dan di dalam rikaz (barang temuan) itu ada haknya seperlima."
(HR. al-Bukhari i Abu Hurairah)

0 komentar:

Posting Komentar

 

I Want To Fly High.... Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei