Selasa, 07 Februari 2012

Zakat Fitrah

Diposting oleh Disini Dhila di 07.34
            Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan untuk setiap jiwa satu tahun sekali.Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg per jiwa,baik laki-laki maupun perempuan,anak-anak maupun dewasa.
           Zakat Fitrah hukumnya wajib.Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan salat dengan diiringi perintah zakat.Salah satunya surat al-Baqarah Ayat 43 berikut ini.





Artinya :
Dan Laksanakanlah shalat,tunaikanlah zakat,dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
(Q.S. al-Baqarah : 43)

       
Rasulullah saw. Memberikan penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah sebagai berikut :
Dari Ibnu Umar r.a berkata ,  "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa' ( 2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atau orang merdeka,laki-laki atau perempuan,kecil atau besar dari orang islam,Beliau menyuruh melaksanakan sebelum orang-orang pergi salat(Idul Fitri)" (HR al-Bukhari dan Muslim)

0 komentar:

Posting Komentar

 

I Want To Fly High.... Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei